Selasa, 02 November 2010



PENGELOLAAN ZAKAT Di Indonesia bagi warga negara yang beragama Islam yang mampu untuk mengeluarkan zakatnya diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang Pengelolaan Zakat yaitu UU. No. 38 Tahun 1999. Pada pasal 1 poin 1 dalam undang-undang ini disebutkan bahwa Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Dalam pengelolaan zakat, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan bagi mereka yang mengeluarkan zakatnya, bagi mereka yang berhak menerima zakat, dan para amil. Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang telah dibentuk oleh pemerintah. Di Indonesia badan amil zakat telah ditentukan sesuai dengan tingkatannya. Adapun tingkatannya sebagai berikut:
a. Badan Amil Zakat Nasional dibentuk oleh Presiden atas usulan Menteri Agama.
b. Badan Amil Zakat Daerah Provinsi dibentuk oleh Gubernur atas usulan kepala kantor wilayah kementrian agama provinsi.
c. Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bupati/Walikota atas usulan kepala kantor kementrian agama kabupaten/kota.
d. Badan Amil Zakat Kecamatan dibentuk oleh Camat atas usulan kepala kantor urusan agama kecamatan. Badan amil zakat dari semua tingkatan tersebut bertugas seta bertanggung jawab atas zakat yang telah dibayarkan kepada mereka yang selanjutnya untuk dikumpulkan, didistribusikan, dan diberikan kepada mereka yang berhak untuk menerima zakat tersebut sesuai dengan aturan agama Islam. Dengan demikian pemerintah juga bertanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan zakat yang telah sampai kepada amil hingga sampai kepada para mustahiq. Dalam melaksanakan tugasnya badan amil zakat atau lembaga amil zakat memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif dan informatif demi keamanan dan kenyamanan dalam pengelolaan zakat ini. Tujuan dari pengelolaan zakat ini berdasarkan UU. No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama.
2. Meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
3. Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat. Dengan adanya badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk sesuai dengan tingkatannya tersebut, maka warga negara yang berada di seluruh Indonesia yang beragama Islam dapat dengan mudah menyalurkan zakat mereka kepada yang berhak menerimanya melalui amil zakat tersebut. Dengan demikian maka akan terwujud pulalah tujuan dari pengelolaan zakat dengan baik.